Jakarta – Mediasi yang dilakukan oleh PT Solaris Prima Energy dan PT Bank Syariah Mandiri gagal mencapai kesepakatan, sehingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan.
Kuasa hukum PT Solaris Prima Energy (Solaris) Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadrini & Partners membernarkan gagalnya mediasi tersebut. “Intinya mereka menolak untuk membayar klaim bank garansi tersebut,” katanya kepada Bisnis, Minggu (24/1).
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 25 Januari 2016.