SETELAH menerima izin trase kereta api cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan izin sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan akan meneken izin KCIC tersebut setelah komisaris dan pemegang saham membuat surat pernyataan penempatan modal yang tidak bisa ditarik lagi, minimal Rp1 triliun.
“Bahwa modal yang disetor itu menjadi aset, karena kalau modal disetor ditarik kembali, bisa berantakan,“ ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
Bila syarat itu sudah terpenuhi, KCIC bisa mengajukan izin pembangunan dengan menyerahkan detail engineering design (DED) dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Yang sedang kami tunggu, yang penting ialah hasil amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,“ tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 25/2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan 4 stasiun dan 1 depo. Keempat stasiun itu ialah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa depo berada di Tegalluar.
Di tempat sama, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko memperkirakan pemancangan batu pertama (groundbreaking) berlokasi di Walini. Pihaknya telah meminta KCIC menentukan titiktitik sepanjang 1-2 km guna persiapan pemancangan batu pertama yang direncanakan pada 21 Januari.
“Buat groundbreaking, saya minta duluan,“ katanya.
Menurutnya, lintasan KA cepat tidak akan mengusik jalur LRT (light rapid transit) karena KA cepat dialihkan ke bagian selatan tol, sementara LRT di sisi utara tol. (Bow/ Ant/E-2)
Media Indonesia. 14 Januari 2016. hal: 17