Jakarta – Sengketa antara PT Solaris Prima Energy dan PT Bank Syariah Mandiri mulai memasuki tahap mediasi. Kedua perseroan menyatakan akan memaksimalkan proses mediasi sebelum masuk ke pokok perkara.
Dalam sidang yang digelas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memberikan waktu maksimal 40 hari untuk para pihak melakukan mediasi. “Sebelum 40 hari, mediasi sudah harus dinyatakan berhasil,”ujar hakim ketua Victor Pakpahan dalam persidangan, Kamis (17/12).
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 18 Desember 2015.