Jakarta – Usulan pembatasan kepemilikan asing dalam bidang usaha eksplorasi pertambangan maksimal 75% yang akan segera dibahas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dianggap tidak masuk akan oleh para pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penguasaha Mineral Indoneaia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan, tingkat akurasi cadangan dan sumber daya dalam eksplorasi masih sangat rendah. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit, sehingga akan sulit apabila keterlibatan pihak asing dibatasi.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 14 Desember 2015.