Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memberikan kemudahan berupa penyederhanaan dokumen pendaftaran begi emiten yang mau menerbitkan suku agar pasa surat utang syariah itu kian berkembang.
Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan dalam peraturan OJK (POJK) No. 18/2015 tentang Penerbitan Sukuk, OJK memberikan tiga kemudahan kepada emiten yang ingin menerbitkan sukuk.
Peraturan Terkait: Peraturan OJK (POJK) No. 18/2015
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 25 November 2015.