AKARTA — PT Hite Jinro menilai perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Jaddi Internasional seharusnya diperiksa oleh badan arbitrase.
Kuasa hukum PT Hite Jinro Agus telah meminta majelis hakim memberikan putusan sela setelah perjanjian kerjasamanya dengan pengugat ternyata memuat klausul arbitrase dalam penyelesaian sengketa.
Bisnis Indonesia. 11 November 2015. hal:11