Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meningkatkan porsi investasi jangka pendek dalam instrumen surat utang setelah aturan baru membolehkan peserta Jaminan Hari Tua mencairkan dana seketika apabila terkena pemutusan hubungan kerja.
Jeffry Haryadi, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaa, mengatakan ada perubahan liabilitas yang diterapkan pihaknya dari sebelumnya untuk dana klaim jangka panjang menjadi lebih pendek karena perubahan aturan pascaditerbitkannya PP No. 60 tahun 2015 akhir Agustus 2015.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 22 Oktober 2015.