JAKARTA — PT Freeport Indonesia menunggu kepastian regulasi terkait teknis penawaran 10,64% sahamnya yang harus mulai didivestasikan pada bulan ini.
Pemerintah rencananya akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pekan ini.
Sumber: Bisnis Indonesia. 02 Oktober 2015. hal: 3