Jakarta – Instrumen penjaga keseimbangan likuiditas perbankan makin luas setelah Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement atau GMRA.
GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk lembaga jasa keuangan dalam melakukan transaksi repo berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 2 Februari 2016.