Global Master Repurchase Agreement: Instrument Likuiditas Bank Kian Luas

Jakarta – Instrumen penjaga keseimbangan likuiditas perbankan makin luas setelah Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement atau GMRA.
GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk lembaga jasa keuangan dalam melakukan transaksi repo berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan.

Screen Shot 2016-02-02 at 7.39.06 AM
 
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 2 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment