JAKARTA-Otoritas Jasa Keuanan berusaha untuk menurunkan batasan minimum dana kelolaan manajer investasi untuk bergabung dalam masyarakat ekonomi Asean, dari kesepakatan saat ini US$500 juta.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmu mengatakan saat ini para regularot pasar modal di kawasan Asia Tenggara terus melakukan diskusi terkait dengan persiapan masyarakat ekonomi Asean (MEA), dimana sebuah produk reksa dana suatu negara bisa diperjualbelikan di negara lain.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 27 April 2015.