TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron mengatakan wacana pembatasan investasi di usaha perkebunan sebesar 30 persen menuai protes. Kalangan pelaku usaha, bahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal, mempertanyakan isi pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perkebunan tersebut.
“Sebenarnya, pasal mengenai besaran penanaman modal belum final. Jadi, mereka tak perlu khawatir,” ujar Herman saat saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 September 2014. (Baca: Pabrik Semen Pati Butuh 2.600 Hektar Lahan Hutan)
Menurut Herman, besaran investasi itu timbul dengan mempertimbangkan Undang-Undang Hortikultura, yang juga menetapkan pembatasan investasi asing sebesar 30 persen. Hal ini dinilai dapat memperluas ruang gerak investor dalam negeri. Namun Herman tak menampik bahwa rencana ini membuat minat investor asing menurun. “Makanya, banyak ditelepon pengusaha untuk memperjelas poin ini,” tutur Herman.
Herman mengatakan pembatasan investasi ini nantinya akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah. DPR hanya akan mengeluarkan pasal yang menyebut aturan penanaman modal harus ada dan jelas.
DPR membahas RUU Perkebunan karena UU Perkebunan yang lama tak dapat melingkupi industri perkebunan yang semakin bertumbuh pesat. Kemarin, pemerintah telah menambahkan dua bab baru dalam RUU ini, sehingga jumlahnya menjadi 19 bab dengan 96 pasal. Sebelumnya, UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 hanya mencakup 13 bab dengan 56 pasal. (Baca: Ini 11 Prioritas Pembangunan Nasional SBY Tahun Depan)
Menteri Pertanian Suswono sangsi terhadap rencana pembatasan investasi tersebut. Sebab, pemerintah sudah gembar-gembor mendukung pihak asing untuk investasi di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Fadhil Hasan menuturkan sektor kelapa sawit bergantung pada suntikan dana dari investor asing. “Kalau tiba-tiba investasi asing dibatasi, produktivitas produk kelapa sawit dikhawatirkan kena imbas,” ujarnya.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Tempo.co, SELASA, 16 SEPTEMBER 2014 | 18:48 WIB