JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) panas bumi untuk segera diundangkan. Undangundang yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan pengembangan usaha di bidang panas bumi untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Pimpinan Panitia Khusus RUU Panas Bumi DPR RI Nazaru din Kiemas mengatakan, Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 28.807 megawatt (MW) yang terse bar di 299 lokasi di seluruh Indone sia. Sayangnya pemanfaatan panas bumi baru mencapai 1.341 MW atau 4,6% dari potensi yang ada. Potensi panas bumi yang besar ini harus dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk rakyat.
“RUU Panas Bumi ini masuk da lamProlegnas (program legislasi na sional) prioritas 2013,” kata dia saat rapat berlangsung, Selasa (26/8).
Berdasarkan Rapat Paripurna pada September 2013 lalu, lanjut dia, Pansus Panas Bumi ditugaskan untuk melakukan pembahasan ran cangan undang-undang tersebut. Pansus melakukan pembahasan dengan menteri terkait dan ahli-ahli teknis di bidang panas bumi. Pansus bahkan melakukan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri untuk me nyempurnakan rancangan undangundang ini.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripur na yang berlangsung kemarin, DPR akhirnyamenyetuji RUUPanas Bumi segera diundangkan untuk menjadi pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003. “Dengan ini kami setujui RUU Panas Bumi menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai pimpi nan sidang sambil mengetok palu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menu turkan, undang-undang yang baru ini akan meningkatkan pemanfaatan potensi panas bumi nasional. Dengan demikian, panas bumi akan turun menjamin adanya kemandirian ener gi, apalagi energi jenis ini tidak akan bisa habis dan tidak bisa diekspor.
“Dengan undang-undang baru ini, panas bumi tidak lagi disebut sebagai kegiatan pertambangan, sehingga dibolehkan dilakukan di hutanmanapun. Menteri Kehutanan juga ikut bahas ini,” jelas dia. Selama ini pengembangan panas bumi ser ing terkendala karena berada di hutan lindung atau konservasi.
Selain tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan tambang, ada be berapa poin perubahan dalam RUU Panas Bumi ini. Beberapa poin terse but adalah perubahan penyelengga raan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (pelaksana lelang) menjadi kewenangan pemerintah pusat, adanya kewenangan pemerin tah untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, serta adanya bonus produksi untuk pemerintah daerah.
“Pemerintah siap untuk segera mengesahkan, mengundangkan, menyebarluaskan, menetapkan peraturan-peraturan pelaksana yang diperlukan, dan menegakkan un dang-undang tersebut,” kata Wacik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, setidaknya akan ada tiga peraturan pemerintah yang akan diterbitkan untuk melengkapi undang-undang panas bumi yang baru. Ketiga aturan itu yakni tentang pemanfaatan langsung panas bumi, pemanfaatan tidak langsung panas bumi, dan bonus produksi.
“Kami targetkan peraturan peme rintah ini bisa selesai akhir tahun ini atau maksimal dalam dua tahun,” ujar dia.
Direktur Utama PT PLN (Perse ro) Nur Pamudji menyambut baik disetujuinya RUU Panas Bumi ini. Menurutnya, undang-undang yang baru akan mendorong kegiatan pe manfaatan panas bumi semakinmasif.
“Dengan UU baru, kegiatan ekplo rasi di hutan yang tadinya terlarang, jadi dibolehkan,” kata dia.
Daerah Diuntungkan
RUU Panas Bumi yang baru ini nantinya juga akan menguntung kan pemerintah daerah. Pasalnya, peraturan tersebut mewajibkan kontraktor panas bumi untuk mem bagi keuntungannya ketika sudah produksi. Skema ini, sebut Rida, ber beda dengan model hak partisipasi (participating interest/PI) di sektor minyak dan gas bumi.
“Belajar dari migas, kalau pemer intah daerah harus setor modal, nanti yang ikut perusahaan itu-itu juga dan jadi keluar dari semangat kita. Jadi, kalau pemerintah daerah butuhnya uang ya kasih uang saja,” jelas dia. Sehingga, pemerintah daerah akan dapat pembagian ke untungan tanpa harus setor modal.
Kewajiban memberi bonus produksi ini, tutur Rida, akan diber lakukan juga bagi pengembang yang memiliki wilayah kerja produksi seperti PT Pertamina Geothermal Energy dan Chevron Geothermal. Karenanya, khusus untuk peraturan pemerintah terkait bonus produksi, pihaknya akan merampungkannya secepatnya.
Terkait kewajiban ini, pengembang disebutnya tidak keberatan. Pasalnya, pengembang panas bumi sudah cukup diuntungkan dengan diterbit kannya harga listrik panas bumi yang baru yang ditetapkan sebesar US$ 11,5 sen hingga 25 sen per kilowatt hour (kWh). Pengembang yang lama juga diberi kesempatan untuk mere negosiasi harga listriknya dalampera turan menteri mengenai harga listrik panas bumi yang baru itu juga. (ayu)
Investor Daily, Rabu 27 Agustus 2014, hal. 9
File: RUU Panas Bumi