JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perbankan ditargetkan bisa disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2009-2014 berakhir. Salah satu pokok bahasan RUU itu adalah kepemilikan saham investor asing dalam perbankan nasional yang maksimal 40 persen. Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perbankan dan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Jakarta, Minggu (24/8). Saat ini, RUU tersebut sedang dibahas Panja RUU Perbankan.”Divestasi saham investor asing atau bank asing dalam perbankan nasional dilakukan selama 10 tahun. Namun, jika dalam 10 tahun belum selesai atau porsi kepemilikan saham masih lebih besar dari 40 persen, Otoritas Jasa Keuangan harus melaporkan ke DPR,” kata Harry.
RUU Perbankan adalah inisiatif DPR. Pekan depan, Komisi XI akan menggelar rapat pleno pembahasan RUU Perbankan. Dalam sebulan mendatang, Sidang Paripurna DPR diagendakan menyetujui pengesahan RUU Perbankan menjadi UU Perbankan.
”Di negara-negara lain, pengaturan mengenai batas maksimum kepemilikan investor asing dalam perbankan berada di tangan presiden. Melalui UU Perbankan, pengaturan batas maksimum ada di DPR. Bank asing yang beroperasi di Indonesia juga harus berbentuk perseroan terbatas,” kata Harry.
Pengaturan kepemilikan investor asing atau bank asing dalam perbankan nasional merupakan kerangka untuk mengoptimalkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Dalam situasi kritis, pemegang saham harus memiliki itikad baik untuk menyelamatkan perbankan. ”Dalam situasi kritis, misalnya, pemegang saham harus berupaya menambah modal supaya likuiditas tetap terjaga. Dalam kondisi itu, UU Perbankan juga mengatur koordinasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan,” katanya.
KontribusiPengamat perbankan dari Universitas Indonesia, Lana Soelistianingsih, mengatakan, pengaturan kepemilikan saham bank asing dalam perbankan nasional penting karena perekonomian nasional sudah lebih baik dibandingkan dua dekade lalu.
”Dulu Indonesia membutuhkan bank asing untuk meningkatkan permodalan. Sekarang, modal perbankan nasional sudah jauh lebih kuat dan perekonomian sudah lebih baik,” ujarnya.
Pembatasan kepemilikan investor asing dalam perbankan nasional, menurut Lana, masih dalam batas wajar. Apalagi, pembatasan itu sudah sejak lama diwacanakan dengan pertimbangan untuk memperkuat perbankan nasional.
Di negara-negara lain, pembatasan kepemilikan investor asing dalam perbankan nasional lebih ketat, bahkan ada yang maksimal 30 persen. Ada negara yang menerapkan aturan ketat untuk pembukaan kantor cabang dan anjungan tunai mandiri.
Namun, ada banyak hal yang harus dikonkretkan, seperti dalam klausul kepemilikan saham investor asing atau bank asing yang lebih dari 40 persen pada perbankan nasional. Misalnya, substansi pemberian izin kepemilikan saham harus diperjelas. (AHA)
Kompas 25082014 Hal. 17