Kita Belum Punya UU ”Contempt of Court”

Banyak sarjana hukum mengira penghinaan terhadap peradilan (contempt of court) sebagai nama tindak pidana itu sudah ada. Padahal, di Indonesia belum ada nama dan unsur untuk jenis tindak pidana tentang itu.

5

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.