DAMPAK PUTUSAN MK: Siasat Asuransi Kurangi Sengketa

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mulai bermanuver mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah peningkatan sengketa asuransi di masa mendatang.

3 (016)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.