KEBIJAKAN PAJAK: Menelaah Akrobat Tarif PPN

Dua tarif muncul sebagai konsekuensi langkah pemerintah yang ingin mempertahankan pajak pertambahan nilai 11%, tetapi tidak ingin melanggar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12% mulai tahun ini. Namun, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang dan jasa itu tetap dihujani kritik.

3 (015)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.