KEBIJAKAN PAJAK: Menelaah Akrobat Tarif PPN

Dua tarif muncul sebagai konsekuensi langkah pemerintah yang ingin mempertahankan pajak pertambahan nilai 11%, tetapi tidak ingin melanggar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12% mulai tahun ini. Namun, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang dan jasa itu tetap dihujani kritik.

AKHIR ‘MANIS’ DRAMA PPN

Manuver pemerintah perihal besaran pajak pertambahan nilai (PPN) bikin sejumlah pengusaha bernapas lega. Menurut pengusaha, PPN 12% yang hanya dikenakan atas barang dan jasa berkategori mewah, bakal membuat konsumsi masyarakat terjaga.

DAMPAK PPN 12%: PHK Bayangi Industri Furnitur

Pelaku industri furnitur mulai mengambil ancang-ancang untuk melakukan efisiensi agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja pda tahun depan. Implementasi pajak pertambahan nilai 12% dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan menjadi tantangan bagi kelangsungan bisnis furnitur.

Pengusaha Menanti Kejelasan Tarif PPN

Pengusaha menantikan kejelasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun 2025 sekaligus insentif yang akan dikucurkan pemerintah. Perkembangan terakhir, PPN 12% hanya akan dikenakan ke barang mewah.

INSENTIF PAJAK: Kompensasi Kenaikan PPN di Matangkan

Pemerintah sedang memfinalisasi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah, sesuatu yang kontradiktif dengan rencana pengenaan PPN 12% tahun depan.