KEBIJAKAN PAJAK: Menelaah Akrobat Tarif PPN
Dua tarif muncul sebagai konsekuensi langkah pemerintah yang ingin mempertahankan pajak pertambahan nilai 11%, tetapi tidak ingin melanggar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12% mulai tahun ini. Namun, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang dan jasa itu tetap dihujani kritik.
DAMPAK PPN 12%: PHK Bayangi Industri Furnitur
Pelaku industri furnitur mulai mengambil ancang-ancang untuk melakukan efisiensi agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja pda tahun depan. Implementasi pajak pertambahan nilai 12% dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan menjadi tantangan bagi kelangsungan bisnis furnitur.