JAKARTA-Asosiasi Pengusaha Indonesia berencana mengajukan gugatan terhadap UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, UU tersebut dinilai belum memenuhi kepentingan kalangan pengusaha dan pekerja, terutama dalam hal pemberian jaminan pensiun.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 18 Agustus 2014.