PENGUATAN EKUITAS: Asuransi Minta Relaksasi Modal Minimum
Sampai dengan November 2024, masih terdapat 43 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023.
32 UUS Asuransi Akan Spin Off
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas ekuitas.
OJK Patok Deadline Spin Off Asuransi
UU Nomor 4/2023 mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk memisahkannya dari perusahaan Induk.