PENEGAKAN REGULASI: OJK Cabut Sanksi Akulaku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan  pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Dengan demikian, Akulaku telah beroperasi normal  kembali.

4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.