PENEGAKAN REGULASI: OJK Cabut Sanksi Akulaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Dengan demikian, Akulaku telah beroperasi normal kembali.