UU KESEHATAN: BPJS Tetap Dibawah Presiden

Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dipastikan tetap di bawah presiden, menepis kekhawatiran sebelumnya bahwa badan publik itu akan di bawah naungan kementerian teknis yang mengurangi independensi badan.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.