Kemenkes: RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra bagi Tenaga Kesehatan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengemukakan, Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.