Upah Minimum 2023: APINDO Sesalkan Kenaikan 10%

Pengusaha menyesalkan terbitnya Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10%.

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 21 November 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.