JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan mengkaji aturan baru yang membolehkan manajer investasi membeli minimun 50% efek luar negeri atau asing dalam portofolio reksa dana yang dikelolanya.
Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan penentuan angka finalnya hingga saat ni belum pasti.
Sumber: Bisnis Indonesia. 21 Juli 2014.