Pemerintah akan menerapkan cap trade tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara mulai Juli 2022. Dengan skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan tambahan biaya.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 10 Juni 2022.