JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang surat edaran SE-06/D.05/2013 karena adanya perlambatan pertumbuhan piutang pembiayaan di Industri multifinance pada Mei tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Ngalim Sawega mengatakan regulator bakal mengkaji apakah peraturan di sektor asuransi tersebut berpengaruh terhadap perlambatan di sektor pembiayaan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 18 Juli 2014.