OJK: Rasio Modal Bank Masih Tinggi

JAKARTA – Hasil rapat bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kondisi permodalan perbankan nasional hingga minggu kedua Juli tahun tetap tinggi dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) tercatat 19,5%. Sementara, rentabilitas stabil danmemadai dengan rasio profitabilitas (return of assets/ ROA) berada di sekitar 2,9%.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky Fathul A Hadibrata mengatakan, kondisi liquiditas perbankan yang dicerminkan dalam rasio aset likuid (AL) atau NCD (non core deposit) berada di ambang 50%. Jumlah tersebut memadai, guna mengantisipasi potensi penarikan dana pihak ketiga (DPK) menjelang lebaran nanti.
Kemudian, kata Lucky, pada sektor industri keuangan nonbank (IKBN), nilai investasi dana pensiun dan perusahaan asuransi meningkat, walaupun ada perlambatan pertumbuhan utang perusahaan pembiayaan. “Di sektor IKBN penyaluran pembiayaan tumbuh 88,4% dan tingkat utang (gearing ratio) perusahaan pembiayaan naik menjadi 3,7 kali pada Mei lalu,” ujar Lucky di Jakarta, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, pada semester I-2014 pertumbuhan utang pembiayaan perusahaan sebesar Rp 355,69 triliun, atau melambat 12,64% secara year of year (yoy). Di sisi lain, pertumbuhan aset perusahaan naik menjadi Rp 402,18 trilliun (tumbuh 14% secara yoy).
Selain itu, ujar dia, nilai investasi dan pensiun tercatat sebesar Rp 166,9 triliun, meningkat 0,4% dibandingkan bulan sebelumnya. Kemudian, aset industri asuransi mencapai Rp 621,57 triliun, dan aset industri investasi sebesar Rp 505 triliun.
Berkaitan jasa keuangan, pada Juli 2014 call center OJK mendapat laporan 2.291 pengaduan, 1.692 informasi, dan pertanyaan dari konsumen sebanyak 14.087. Pengaduan terhadap perbankan menjadi yang terbanyak. “Pengaduan perbankan berkaitan dengan kredit terkait agunan, prestasi konsumen, dan polis asuransi,” jelas dia.
Ia mengatakan, OJK akan mengambil langkah-langkah yang lebih baik, agar Indonesia tetap menjadi tempat yang menarik bagi investor. Salah satunya terkait kepastian dan perlindungan konsumen, OJK dalamwaktu dekat akan mengeluarkan OJK indeks. OJK indeks adalah suatu indikator yang dibangun untuk menunjang sistem keuangan.
Lebih lanjut, Deputi Dewan KomisionerBidang Pengawasan Perbankan I OJKMulya Siregar menjelaskan, OJK indeks akan berisi beberapa komponen indikator. Semua indikator tersebut berfungsi sebagai alat ukur, sehingga dapat menangkap risiko dari sistem keuangan.
Saat ini, menur ut Deputi Komisioner BidangPengawasan Perbankan II OJK Irwan Lubis, tidak ada bank yang diawasi secara intensiveoleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada semester II2014, bisnis perbankan menunjukkan perbaikan. “Setiap bank berlomba-lomba memperbaiki kualitas, sehingga equity dan fundamental bank lebih bagus,” jelas dia. (c01)
Investor Daily, Jumat 18 Juli 2014, hal. 22

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment