PUPR Siap Relaksasi Izin Usaha Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) siap merelaksasi syarat untuk kemudahan izin usaha konstruksi. Hal itu sejalan dengan langkah pemerintah yang sudah menjalankan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan memberikan kemudahan berusaha.​

 

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 24 Januari 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.