Pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang di antaranya meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam tempo dua tahun. Meski demikian, UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Sumber: Investor DAily. Jumat, 26 November 2021.