JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku tengah merampungkan rancangan revisi Undang-undang Perbankan sebagai inisiatif DPR untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Dalam draf rancangan revisi undang-undang tersebut, kepemilikan asing terhadap saham bank dibatasi maksimum 40% dan akan berlaku surut melalui masa transisi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menuturkan, saat ini pihaknya masih merampung rancangan revisi Undang-undang Perbankan yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai inisiatif DPR RI dan menjadi bahan pembahasan dengan pemerintah. Salah satu poin penting dalam draf itu, kepemilikan asing akan dibatasi maksimum sebesar 40%.
“Sekarang kami masih merampungkan dan masih ada pasal yang mungkin berubah. Tetapi, pasal yang mengatur batas kepemilikan asing maksimum 40% kemungkinan tidak akan berubah. Nanti rancangannya akan kami ajukan ke paripurna. Jika disetujui, itu akanmenjadi inisatif DPR dan akan dibahas dengan pemerintah, tapi kemungkinan DPR dan pemerintahan yang baru,” ujar Harry kepada Investor Daily, Selasa (15/7).
Menurut politisi Partai Golkar ini, maksimumkepemilikan saham asing 40% tersebut akan berlaku surut dan menyeluruh. Artinya, bank-bank yang kepemilikan asingnya di atas 40% harus melepaskan selisih sahamnya. Dalam pembahasan yang ada saat ini, menurut dia, pelepasan saham tersebut akan diberikanmasa transisi waktu selama sekitar 10 tahun.
“Kemungkinan akan diberikan masa transisi waktu, mungkin 10 tahun, tetapi tentu harus dibuat rencananya, berapa persen minimal saham yang akan didivestasikan oleh pemilik asing bank-bank tersebut,” ungkap dia.
Dalam draf rancangan revisi Undang-undang Perbankan yang saat ini masih dibahas DPR, disebutkan bahwa batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing atau badan hukum asing paling banyak 40%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mengubah batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing asing melalui pembelian saham antara lain dengan memperhatikan rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi perekonomian nasional atas persetujuan DPR. Namun ketentuan lebih lanjut kepemilikan saham tersebut akan diatur dengan peraturan OJK.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum disebutkan bahwawarga negara asing dan/atau badanhukumasingdiperolehmemiliki saham bank hingga 99% baik melalui pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek.
Dalam rancangan revisi undang-undang tersebut, OJK dan Bank Indonesia pun diminta untuk memperhatikanprinsipresiprokalitas dalam menjalankan tata hubungan perbankaninternasional. Namun,ketentuan pelaksanaan prinsip tersebut akandiatur sesuai kewenanganBank Indonesia dan OJK.
Selain itu, OJK pun berwenang untuk menentukan dan mengubah batas kepemilkan saham bank umum bagi warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan memperhatikan rekam jejak, tata kelola yang baik, kemampuan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sama seperti halnya Undang-undang Perbankan sebelumnya, rancangan revisi UU ini tetap membagi bank kedalam dua jenis yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Namun, dalam rancangan tersebut OJK dapat mengelompokkan bank berdasarkan struktur bank. Penetapan struktur bank pun dapat didasarkan antara lain berdasarkan aspek permodalan, kegiatan usaha, dan wilayah operasional bank yang mengacu kepentingan nasional.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan perbankan Irwan Lubis menuturkan, jika memang DPR menginginkanpembatasan terhadap kepemilikan asing yang berarti diharuskan adanya pelepasan saham oleh investor asing, harus dipertimbangkan adanya masa transisi pemberlakukan aturan tersebut.
“Berapa pun nanti DPR keluarkan maksimum batasan kepemilkan asing, seharusnya ada transisi karena kan mereka sudah operasi di sini cukup lama, jadi harus diperhatikan juga nanti dampaknya,” ungkap dia. Namun, menurut dia, revisi rancangan undang-undang perbankan tersebut tentunyamasih membutuhkan pembahasan yang sangat panjang.
Cukup Bagus
Plt Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Roy Arfandy mengungkapkan, kebijakan pembatasan kepemilikan saham asing bagi perbankan nasional sebenarnya kebijakan yang cukup bagus dalam rangka penguatan struktur perbankan nasional. Namun, guna mengantisipasi kebijakan itu, bank nasional harus memperkuat sumber daya manusianya (SDM) sehingga nantinya dapat bersaing dengan bank-bank asing.
Saat ini, menurut Roy, Bank Permata juga dimiliki oleh investor asing, dalam hal ini Standard Chartered Bank. Namun, menurut dia, bank asal Inggris tersebut memiliki sekitar 44,5% sahamBank Permata.
“Saat ini pemegang saham terbesar kami ada dua, Astra dan Standard charteredmasing-masing memiliki saham sebesar 44,56%. Jadi, sebenarnya tidak terlalu sulit bagi kami untuk melakukan penyesuaian dibandingkan bank lain yang punya porsi investor asing lebih besar,” ungkap dia.
Direktur PT Bank DKI Eko Budiwiyanto menuturkan, perkembangan dominasi kepemilikan asing atas bank-bank di Indonesia harus disikapi dengan tegas dankonsisten. Sebaiknya,menurut dia, hal tersebut diatur secara lugas dan dikembalikan status bank nasional sebaga
Investor Daily, Rabu 16 Juli 2014, hal. 21