JAKARTA-Pemangku kepentingan kelapa sawit nasional menyambut baik dibatalkannya sejumlah pasal Peraturan Pemerintah No. 31/2007 yang menetapkan barang hasik pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari PPN.
Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bgnaun mengatakan pihaknya mengharapkan pembatakan PP No. 31/2007 melalui Putusah Mahkamah Agung No. 70 tahun 2014 pemerintah segera dilaksanakan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 16 Juli 2014.