JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama mengatur dan mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan. Langkah ini diharapkan mencegah praktik kartel keuangan, untukmendorong efisiensi industri, melindungi kepentingan publik, dan memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha.
“Kerja sama tersebut diharapkan dapat mengantisipasi persaingan usaha yang tidak sehat, seperti monopoli dan kartel pada industri keuangan, termasuk perbankan. Model industri keuangan kita kan terkonsentrasi, misalnya pada sektor perbankan ada 16 bank besar menguasai 70-75% pangsa pasar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam penandatanganan nota kesepahaman de ngan KPPU di Jakarta, Selasa (15/7).
Industri keuangan di negara-negara lain di Asean juga sangat terkonsentrasi pada beberapa bank. Di Singapura, misalnya, empat bank saja sudahmendominasi dan di Malaysia dua bank saja sudah mendominasi. Hal yang sama terjadi di Jepang dan Australia.
“Hal tersebut sebenarnya menarik untuk diamati. Ada negara yang berhasil melalui krisis denganmodel keuangan yang terkonsentrasi seperti itu, tapi juga ada negara yang tidak berhasil,” ujar Muliaman.
Muliaman Hadad mengatakan, tidak mudah mengukur kompetisi yang sehat pada industri jasa keuangan di Indonesia. Hal ini cukup kompleks.
Apalagi, aset sektor keuangan di bawah OJK cukup besar, sekitar Rp 6.054,24 triliun. Dari jumlah itu, seki tar 73,70% merupakan aset perbankan atau sebanyak Rp 4.461,8 triliun.
“Persaingan dalam industri jasa keuangan itu menyehatkan, tapi juga perlu dilengkapi regulasi dan super visi yang memadai. Tanpa itu, yang muncul adalah problem. Ada beberapa contoh bank bermasalah di Indonesia yang sebenarnya bukan karena kom petisi, tapi salah urus,” ungkap dia.
Oleh karena itu, penting bagi OJK dan KPPU untuk memonitor kondisi persaingan usaha di perbankan mau pun sektor industri keuangan lainnya, guna menjamin kompetisi yang sehat dan stabilnya industri keuangan. Selain itu, perlu ada harmonisasi antara pengaturan yang bertujuan mendorong kompetensi dan sikap ke hati-hatian dari masing-masing bank.
“Ya, ada urgensi untuk mendorong persaingan atau kompetisi dalam industri keuangan guna mewujudkan harga yang rendah. Pada penyaluran kredit mikro, misalnya, saat ini masih dihadapkan pada suku bunga yang tinggi,” tandasnya.
Muliaman menjelaskan, pihaknya sering mendapat keluhan mengapa suku bunga kredit perbankan di In donesia tinggi. Ia berpendapat, jika persaingan dalam industri ini dapat ditingkatkan, suku bunga bisa turun.
“Mudah-mudahan industri keuang an tidak hanya memiliki jaringan yang luas, tetapi juga harga jasanya murah dan mudah diakses. Keinginan kita adalah membangun sektor finansial yang inklusif,” ucap dia.
Namun demikian, OJK bersama KPPU tetap harus mendorong penga turan dan pengawasan praktik-praktik industri keuangan, agar tetap pruden.
Ketua KPPU Nawir Messi meng ungkapkan, sektor industri jasa keuangan merupakan satu dari lima sektor yang menjadi prioritas bagi KPPU. Adapun keempat sektor priori tas yang lain adalah sektor makanan, energi, kesehatan, serta logistik dan infrastruktur.
“Bukan kebetulan sektor keuangan saat ini diseriusi oleh KPPU. Sejak 2013 sektor keuangan menjadi priori tas tertinggi, yang diberikan supervisi yang sangat intensif,” ungkap dia.
Ia menegaskan, KPPU dan OJK perlu berkoordinasi untuk men dorong efisiensi industri keuangan, melindungi kepentingan publik, dan memberikan kesempatan usaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.
Kajian KPPU
Messi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan hasil kajian terkait sektor industri keuangan. Kajian but antara lain mencakup suku bunga kredit mikro perbankan dan asuransi.
“Kami sudahmemberikan hasil kaji an terkait perbankan dan asuransi. Un tuk sektor perbankan terutama terkait suku bunga kredit mikro,” tutur dia.
Muliaman mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut masukan KPPU terkait industri keuangan. Pihak KPPU menemukan adanya sejumlah indikasi persaingan usaha yang tidak sehat.
“Tetapi itu masih indikasi. KPPU kemudian tanya ke kami, karena kami yang memiliki data,” ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua KPPU Bidang Merger dan Akuisisi Chandra Setia wanmengatakan, OJK perlumengatur batas premi risiko yang menjadi salah satu komponen dalam penetapan suku bunga perbankan, khususnya untuk segmen kredit mikro. Hal itu didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan pihaknya.
Pasalnya, premi risiko untuk seg men kredit mikro yang ditetapkan oleh sejumlah bank tinggi. Bahkan, premi ini melampaui suku bunga dasar kredit (SBDK) segmen kredit tersebut.
Menurut dia, tidak wajar jika premi risiko yang ditetapkan bank lebih besar dari SBDK yang sudah mema sukkan komponen laba, biaya dana, dan risiko operasional. Untuk itu, OJK perlu mengatur standarisasi premi risiko dari kredit segmen usaha kecil menengah (UKM) tersebut. Apalagi, penetapan premi risiko pada SBDK tersebut ditengarai tidak hanya ter jadi pada 1-2 bank, tetapi sejumlah bank besar.
Namun, Muliaman mengatakan, berdasarkan pantauannya terhadap industri, hal tersebut tidak terjadi se cara menyeluruh.
Selain menyoroti suku bunga kred it mikro, KPPU mencermati isu praktik kerja sama eksklusif dalam pemasaran produkbancassurance, isu hambatan masuk berupa upfront fee, dan persyaratan regional office yang tidak menciptakan kesetaraan antara bank dan perusahaan asuransi, atau antarsesama perusahaan asuransi.
“KPPU telah memetakan perma salahan yang terkait dalam bancas surance dari sisi pandang persaingan usaha. Fokus kajian terhadap isu exclusive dealingyang diterapkan oleh bank dan perusahaan asuransi,” ucap Chandra.
Berdasarkan kajian KPPU, terdapat 23 bank yang memiliki kerja sama single partner dan prefered dengan perusahaan asuransi. KPPU sudah melakukan klarifikasi pada bank-bank tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pemi lihan partner pada 23 bank tersebut sudah didasarkan padabeauty contest di main group regional maupun di Indonesia (untuk bank lokal).
“Kalau melakukan single partner tapi tidak terbukti diskriminatif, maka tidak akan berurusan dengan KPPU,” tandas dia.
Investor Daily, Rabu 16 Juli 2014, hal. 1