JAKARTA-Implementasi aturan mengenai kewajiban pelaku industri jasa keuangan untuk menyediakan fasilitas khusu bagi para penyandang disabilitas akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 6 Agustus 2014.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan aturan tersebut tidak akan serta merta diberlakukan secara menyeluruh.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juli 2014.