Jakarta – Saksi yang diajukan PT Hewlett Packard Indonesia dinilai justru memberikan keterangan yang memberatkan unit usaha Hewlett Packard Company itu.
Pasalnya, dalam persidangan lanjutan gugatan PT Kusumo Megah Jaya Sakti (penggugat) terhadap HP Indonesia, saksi Robert Suryakusuma menyatakan penggugat masih mempunyai hubungan kontrak dengan PT Hewlett Packard Singapura. Alhasil, KMJS masih bisa melakukan pemesanan barang di Singapura.Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juli 2014.