JAKARTA – PT FeNi Halmahera Timur, PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Well Harvest Mining, PT Borneo Alumina Indonesia, dan PT Indonesia Guang Ching Nickel&Stainless Steel Industry mengajukan proposal pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu ( tax holiday) kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kelima proposal itu sedang dibahas Kemenperin dan diharapkan bisa diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) paling lambat 15 Agustus 2014. Menkeu akan memverifikasi proposal itu, apakah layak atau tidak menerima insentif investasi tax holiday. Total investasi yang dikucurkan perusahaan itu sekitar Rp 48 triliun.
“Menperin berupaya mengirimkan proposal itu ke Menkeu paling telat 15 Agustus 2014. Jangan sampai lewat tanggal itu. Supaya bisa diproses lebih lanjut. Setelah itu, Menkeu yang akan menginstruksikan kepada tim verifikasi supaya proposal itu diproses,” kata Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri BPKIMI Kemenperin Harris Munandar di Jakarta, Sabtu (12/7).
Harris mengatakan, sebanyak tiga dari lima proposal tersebut sudah dibahas direktorat jenderal (ditjen) pembina teknis di Kemenperin. Prosesnya tinggal menunggu surat dari Menperin untuk menginstruksikan Kepala BPKIMI memproses lebih lanjut.
Adapun satu proposal lainnya masih dalam pembahasan bersama ditjen pembina teknis di Kemenperin, terkait kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi di dalamproposal. Satu proposal lainnya sedang dikaji.
“Tiga proposal tersebut tinggal menunggu surat dari Menperin untuk menugaskan BPKIMI supaya dilanjutkan ke proses berikutnya, yakni rapat bersama Ditjen Pajak, BKF (Badan Kebijakan Fiskal), Kementerian Perekonomian, dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” ujar Harris.
Setelah proses itu selesai, dia menyatakan, Menperin akan menyurati Menkeu dan menyerahkan proposal itu. Pemberian insentif investasi tax holiday ditetapkan dalam PMK No 130/2011. PMK tersebut diterbitkan oleh Menteri Ke uangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo pada 15 Agustus 2011 dan berlaku tiga tahun sejak diundangkan hingga 15 Agustus 2014.
Aturan tersebut menetapkan, pemberian fasilitas pembebasan pajak selama 5-10 tahun kepada investor yang membangun industri di lima sektor, dengan syarat investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut juga diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50% selama dua tahun berikutnya.
Dalam pasal 10 PMK130/2011 ditetapkan, usulan pemberian tax holiday dan reduksi pajak harus diajukan oleh Menperin atau Kepala (BKPM) untuk investasi yang memenuhi syarat sesuai PMK.
Detail Investasi
Di sisi lain, PT FeNi Halmahera Timur berinvestasi sekitar Rp 19,7 triliun untuk pemba ngunan pabrik pengolahan feronikel di Halmahera Timur. Selanjutnya, PT Synthetic Rubber Indonesia berinvestasi Rp 3,5 triliun di Cilegon, Banten, untuk membangun pabrik karet sintetis. Jika ditambah modal kerja, total investasi yang dikucurkan mencapai Rp 4,2 triliun.
PT Well Harvest Mining berinvestasi sebesar Rp 6,7 triliun untuk tahap I, yakni memba ngun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) alumina di Kalimantan Barat bagian timur berkapasitas 1 juta ton per tahun. Jika dikembangkan menjadi dua tahap, investasi diperkirakan mencapai Rp 9,7 triliun dengan kapasitas 2 juta ton per tahun.
“Satu proposal yang sedang kita proses kelengkapan dan pemenuhan syaratnya adalah oleh PT Borneo Alumina Indonesia yang akan membangun smelter grade alumina senilai US$ 650 juta (Rp 7,1 triliun) di Mempawah, Kalimantan Barat,” kata Harris.
Dia melanjutkan, satu proposal tersisa yang sedang diproses adalah milik PT Indonesia Guang Ching Nickel&Stainless Steel Industry. Perusahaan tersebut akan membangun industri pengolahan nikel terintegrasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan investasi US$ 1,03 miliar.
“Semua proposal itu kami proses. Kami upayakan secepatnya,” ujar Harris. Harris menuturkan, proses revisi PMK 130/2011 hingga saat ini masih dilakukan. Namun, dia mengaku, belum bisa memastikan apakah PMK baru akan diterbitkan sebagai revisi atas PMK 130/2011.
“Proses revisi dilakukan sebelum masa berlaku PMK 130/2011 habis. Saya belum tahu apakah nanti ada PMK baru sehingga seolah menggantikan PMK 130/2011 dengan atau tanpa perubahan persyaratan. Semua itu masih dalam proses dan tergantung pada apakah kebijakan pemberian insentif investasi berupa tax holiday tetap dilanjutkan atau tidak,” kata Harris.
Insentif Smelter
Kemenperin juga merancang usulan insentif fiskal untuk investasi smelter berupa reduksi PPh badan hingga atau sekitar 90% dalam jangka waktu 5-20 tahun. Usulan ini baru diwacanakan untuk industri penghiliran logam.
Dalam usulannya, Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin menetapkan syarat menerima insentif reduksi PPh Badan adalah investasi minimal Rp 1 triliun. Investasi tersebut juga boleh menggunakan badan hukum lama sepanjang belum memproduksi produk sejenis secara komersial.
“Model pemberiannya ada beberapa pilihan, yakni untuk investasi yang hanya membangun pabrik akan diberikan reduksi selama lima tahun. Jika investasi tersebut juga membangun infrastruktur energi (power plant) akan diberikan tambahan masa reduksi lima tahun,” tulis Ditjen BIM.
Insentif akan ditambahkan masa reduksinya lagi selama lima tahun kalau jika investor juga membangun infrastruktur transportasi. Kalau investasi berlokasi di luar pulau Jawa, akan ditambahkan masa reduksi lima tahun lagi.
“Jadi, investor bisa menerima reduksi PPh badan hingga 20 tahun, atau minimal 5 tahun,” tulis Ditjen BIM.
Investor Daily, Senin 14 Juli 2014, hal. 8