PENGUMUMAN KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI) NOMOR: AD.02/175/KADI/03/2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan ...
KADI Mulai Penyelidikan Sunset Review BMAD Frit Tiongkok
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut frit), dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
HAMBATAN DAGANG PRODUK UNGGULAN EKSPOR TERHINDAR TRADE REMEDIES
Komoditas asal Indonesia senilai US$2,2 miliar atau sekitar Rp31,7 triliun berhasil diselamatkan dari pengenaan instrumen pengamanan atau trade remedies seperti bea masuk tindak pengamanan dan bea masuk antidumping di negara tujuan ekspor sampai kuartal III/2021.
PENGUMUMAN KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI) NOMOR: 471/KADI/XI/2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI Mulai Penyelidikan Peninjauan BMAD Poliester
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan sunset review bea masuk antidumping (BMAD) barang impor serat poliester (polyester staple fiber/PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.
Berlakukan BMAD Permanen: UE Hambat Ekspor Stainless Steel Indonesia
Uni Eropa (UE) resmi menghambat ekspor stainless steel (SS) Indonesia, Taiwan, dan Tiongkok ke kawasan itu, dengan mengenakan tarif bea masuk antidumping (BMAD) permanen. SS asal Indonesia dikenakan tarif BMAD 17,3%, Tiongkok 9-19%, dan Taiwan 4,1-7,5%.
PERSAINGAN DAGANG TIDAK SEHAT: China Banting Harga
Bisnis, JAKARTA – Praktik banting harga produk ekspor China diyakini makin agresif pada tahun ini. Untuk itu, pemerintah perlu mengintensifkan penyelidikan dumping guna melindungi industri dalam negeri.