PRESIDEN TERBITKAN INPRES: SANKSI TEGAS PELANGGAR PROTOKOL
Pemerintah berupaya sekuat tenaga menekan penyebaran virus corona dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah daerah pun diminta menyusun regulasi dan menerapkan sanksi sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
TATANAN BARU PROTOKOL COVID-19: STATUS BENCANA MASIH BERLAKU
Status bencana nasional pandemi virus corona belum akan dicabut hingga terbitnya surat keputusan presiden baru. Namun, pemerintah mulai menyiapkan fase baru untuk memulai aktivitas masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.