PENGUATAN EKUITAS: Asuransi Minta Relaksasi Modal Minimum

Sampai dengan November 2024, masih terdapat 43 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/2023.

4 (015)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.