Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS

Ekonomi digital terus merangsek dalam kehidupan masyarakat. Peran ini pula membuat Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mengumpulkan data transaksi pelaku ekonomi digital atau penyelenggaraan perdagangan sistem elektronik (PPMSE).

REGULASI EKONOMI DIGITAL: PPMSE WAJIB SETOR DATA KE NEGARA

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk perusahaan-perusahaan lokapasar dan dagang-el, bakal diwajibkan menyerahkan seluruh data transaksinya kepada pemerintah.