Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS

Ekonomi digital terus merangsek dalam kehidupan masyarakat. Peran ini pula membuat Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mengumpulkan data transaksi pelaku ekonomi digital atau penyelenggaraan perdagangan sistem elektronik (PPMSE).

04

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.