PERCEPATAN PEMBANGUNANProses Pengadaan Lahan Dipangkas
JAKARTA — Pemerintah melakukan percepatan pembebasan lahan dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 148/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Bisnis Indonesia. 19 Januari 2016. hal: 7