Polemik KUHP Baru Bkan karena Minimnya Sosialisasi
Polemik di masyarakat terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI bukan disebabkan oleh minimnya sosialisasi, tetapi lebih karena adanya perdebatan antara dua ideologi yang berbeda.
KUHP Baru Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan dan Investasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan dan investasi di Indonesia.
Finalisasi RKUHP Alami Penundaan
Penundaan ini diharapkan dalamrangka mengkaji kembali masukan-masukan, baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat, untuk menyempurnakan draf revisi KUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya.
Komisi III DPR Terima Draf RUU KUHP Terbaru dari Pemerintah
Komisi III DPR menerima draf Rancangan UndangUndang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang terdiri dari 632 pasal. Draf diserahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7).