Haki Jadi Jaminan: OJK Dalami Manajemen Risiko

Otoritas Jasa Keuangan akan mendalami manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

PENGETATAN PROKES: Pemerintah Atur SNI Khusus CHSE Sektor Pariwisata

Pemerintah mulai menerapkan SNI terhadap program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

PERMODALAN INDUSTRI KREATIF: Aturan Teknis Ekraf Ngaret

Bisnis, JAKARTA – Aturan turunan UU No.20/2019 tentang Ekonomi Kreatif hingga kini masih belum dibahas pemerintah, padahal sebelumnya ditargetkan rampung pada awal 2020. Adapun, salah satu aturan turunan yang akan diterbitkan adalah terkait dengan teknis penggunaan sertifikat hak kekayaan intelektual (Haki) sebagai jaminan permodalan pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Bisnis Indonesia, 08012020.