Bisnis, JAKARTA – Aturan turunan UU No.20/2019 tentang Ekonomi Kreatif hingga kini masih belum dibahas pemerintah, padahal sebelumnya ditargetkan rampung pada awal 2020.
Adapun, salah satu aturan turunan yang akan diterbitkan adalah terkait dengan teknis penggunaan sertifikat hak kekayaan intelektual (Haki) sebagai jaminan permodalan pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Bisnis Indonesia, 08012020.