UU BUMN: Direksi & Komisaris Tak Kebal Hukum
Jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap akan diproses secara hukum alias tidak kebal terhadap hukum jika melakukan tindak pidana serta didukung bukti yang cukup terutama korupsi.