Menunggu Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

Kita mesti terus bersabar untuk menunggu pemerintah membentuk lembaga pengawas, otoritas, dan pelaksana atau Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, hingga tenggat waktu yang ditentukan (17/10/2024), atau dua tahun setelah Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) diundangkan, badan tersebut belum juga berhasil dibentuk. Akibatnya, penegakan hukum perdata dan pidana atas pelanggaran...

Presiden Jokowi Segera Bentuk Badan PDP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebelum tenggat waktu yang ditentuykan dan sebelum lengser dari jabatannya. Sesuai amanah regulasi, Badan PDP harus dibentuk paling lambat akhir 17 Oktober 2024, atau 2 dua tahun setelah UU No 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) disahkan pada 17 Oktober 2022.