Kita mesti terus bersabar untuk menunggu pemerintah membentuk lembaga pengawas, otoritas, dan pelaksana atau Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, hingga tenggat waktu yang ditentukan (17/10/2024), atau dua tahun setelah Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) diundangkan, badan tersebut belum juga berhasil dibentuk. Akibatnya, penegakan hukum perdata dan pidana atas pelanggaran data Pribadi masyarakan di Tanah Air yang seharusnya dijalankan badan tersebut kembali tertunda di tengah maraknya serangan siber.
Pos-pos Terbaru
- Investasi Korea Selatan 29 April 2025
- Danantara Jadi Penggerak Investasi 29 April 2025
- NEGOSIASI TARIF: RI Ajukan Tawaran Lebih ke AS 29 April 2025
- SMELTER TEMBAGA: Freeport Berisap Perpanjang IUPK 29 April 2025
- KONSOLIDASI ASET: Danantara Menuju US$1 Triliun 29 April 2025
- ESG Jadi Poin Penting Bagi Investor 28 April 2025
- PROTEKSIONISME PERDAGANGAN: China Berjanji Tetap Terbuka 28 April 2025
- BANDARA INTERNASIONAL: Pariwisata Sumsel & Jateng Bakal Terungkit Lagi 28 April 2025
- KETENAGAKERJAAN: Apindo Minta Satgas PHK Jeli 28 April 2025
- PERANG TARIF CHINA-AS: Kemenhub Sokong Maskapai Serap Boeing 25 April 2025
Arsip
Tag
Airport
Aviation
Banking & Finance
Batu Bara
Bisnis Indonesia
BUMN
Capital Markets
Commercial
COVID-19
Dampak Covid-19
Ekonomi
ekspor
ESDM
Fintech
Industry
Infrastructure
Infrastruktur
Investasi
Investment
Investor
IPO
Kendaraan listrik
Ketenagalistrikan (Power)
Migas
Mineral & Coal
Mining
Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Natural Resource
Oil and Gas
OJK
Omnibus Law
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
P2P Lending
Pandemi Covid-19
Pemerintah
Penanaman Modal
Perbankan
Perpajakan
Pertamina
RUU
Telecommunications & IT
Tol Road
Transportation
UU
UU Cipta Kerja