Menunggu Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi

Kita mesti terus bersabar untuk menunggu pemerintah membentuk lembaga pengawas, otoritas, dan pelaksana atau Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, hingga tenggat waktu yang ditentukan (17/10/2024), atau dua tahun setelah Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) diundangkan, badan tersebut belum juga berhasil dibentuk. Akibatnya, penegakan hukum perdata dan pidana atas pelanggaran data Pribadi masyarakan di Tanah Air yang seharusnya dijalankan badan tersebut kembali tertunda di tengah maraknya serangan siber.

4 (012)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.