Presiden Jokowi Segera Bentuk Badan PDP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebelum tenggat waktu yang ditentuykan dan sebelum lengser dari jabatannya. Sesuai amanah regulasi, Badan PDP harus dibentuk paling lambat akhir 17 Oktober 2024, atau 2 dua tahun setelah UU No 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) disahkan pada 17 Oktober 2022.

5 (00F)

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.