PENCEGAHAN PANDEMI COVID-19: BODETABEK MENYUSUL PSBB

Delapan wilayah penyangga DKI Jakarta akhirnya menyusul dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Lima wilayah Provinsi Jawa Barat bersiap PSBB mulai 15 April 2020 dan tiga wilayah Provinsi Banten telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR: BERSATULAH JABODETABEK!

Implementasi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta akan berdampak maksimal jika didukung oleh daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tanpa kerja sama yang erat, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 hanya berakhir sia-sia. 

JADI ACUAN WILAYAH BERSTATUS PSBB: Permenhub Pengendalian Transportasi Dimatangkan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian pada wilayah yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta mudik 2020.

BIAYA PENANGANAN PASIEN DITANGGUNG PEMERINTAH Selama PSBB, Keluarga Menengah-Bawah Jabodetabek akan DIpasok Bantuan Pangan

Pemerintah tengah menyiapkan skema program bantuan lain untuk mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu pemberian bantuan pangan komoditas untuk masyarakat terdampak di Jadebotabek. Program ini kini tengah dimatangkan oleh Kementerian Sosial, Pemprov DKI Jakarta, dan konsorsium pelaksana.

Kemenkeu Tunda Belanja Infrastruktur Nonprioritas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menunda pembangunan infrastruktur nonprioritas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk refocusing dan realokasi belanja untuk menangani pandemik virus corona baru atau Covid-19. Apalagi, saat ini pemerintah juga sedang menjalankan kebijakan pembatasan fisik (physical distancing) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi Teken PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada Selasa (31/3). Kedua aturan terebut mulai berlaku Selasa (31/3) sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Korona di Indonesia.